KASUS BISNIS ONLINE
Bisnis online
adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan
menggunakan website sebagai katalog. Saat ini
bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang tertentu
seperti tas, sepatu hingga jasa seperti konsultan pajak. Bisnis ini dianggap
sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing
dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan toko melainkan
dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan
dengan internet.
Bisnis Online
semakin marak bak jamur dimusim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai
macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social
media seperti facebook, twitter, Google+ dan juga melalui Iklan di banyak
halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat
cepat di dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang
sekedar untuk mencari hiburan dan eksis si jejaring sosial, namun juga
banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan
pekerjaan.
Hal ini membuka peluang bagi para
penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang barang dengan harga yang
lebih murah dari barang aslinya membuat parah konsumen tergiur untuk melakukan
transaksi.
MODUS-MODUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
YANG PATUT KITA WASPADAI :
- Pelaku kriminal biasanya mengaku
berdomisili di Batam. Batam
merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan
Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka
khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah
karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak
dikenai bea import.
- Mengaku jika memiliki saudara
atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai
oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara
meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika
memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan
barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
- Pelaku kriminal hanya
mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun
seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai
barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga
pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang
tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook).
Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan
harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah
dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan
nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah
didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
- Pelaku akan memamerkan berbagai
bukti pengiriman barang. Ini
adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau
akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack
akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari
berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa
pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
- Sistem pembayaran melalui ATM
atas nama berbagai nama. Ini
juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya
pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa
mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan
nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang
dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.
CONTOH KASUS
Jakarta - Seiring berkembangnya teknologi, jual-beli pun kini dilakukan
melalui internet. Cara ini dinilai sebagian orang lebih cepat dan efektif,
karena masyarakat tidak perlu mendatangi toko tujuan tertentu. Namun,
masyarakat sebaiknya berhati-hati karena tidak semua pengiklan di internet
benar-benar berbisnis. Beberapa di antaranya justru melakukan praktek penipuan.
Seperti yang dialami oleh Diana Putri (bukan nama sebenarnya). Ibu dua anak
ini melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Guswandi, pengiklan
di salah satu situs jual beli online. Dalam laporan resmi ke Polda Metro Jaya,
Diana melaporkan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP jo Pasal 28 ayat (1)
jo Pasala 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau penggelapan
dan atau kejahatan ITE oleh Guswandi pada 30 November lalu. Diana
mengungkapkan, dirinya tertipu oleh Guswandi saat melakukan pembelian
BlackBerry. "Saya waktu itu pesan BlackBerry yang harganya Rp 1,4
juta," kata Diana kepada detikcom, Kamis (9/12/2010).
Awalnya, Diana melihat iklan penjualan BlackBerry di situs jual beli
online. Diana kemudian tertarik setelah melihat iklan Guswandi di tokobagus.com
tersebut yang menawarkan harga lebih miring dari pada harga toko. Di situ,
pelaku, kata Diana, mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. "Lalu
saya telepon dia, nomornya waktu itu aktif. Dia lalu kasih nomor rekening BCA
atas nama orang itu," cerita Diana.
Tanggal 26 November sore, Diana mendapat panggilan telepon dari pelaku.
Kepada Diana, pelaku mengatakan kalau BlackBerry pesanannya itu sudah dikirim
"Eh ini aku sudah kirim barangnya. Dia bilang sampainya satu hari melalui
perusahaan jasa pengiriman Tiki. Tolong secepatnya ditransfer uangnya,"
katanya. Diana pun kemudian mentrasfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui
rekening adiknya, Hedi. Namun, keesokan harinya, pesanan Diana tidak kunjung
datang. "Sampai dua hari kemudian, nggak datang-datang juga
pesanannya," kesalnya.
Lalu Diana menghubungi kembali pelaku pada tanggal 28 November. Saat itu,
handphone pelaku masih aktif. "Dia bilang kalau barang sudah dikirim dan
dia juga kasih nomor resi pengiriman barang," jelasnya. Diana kemudian
mencoba mencari tahu ke Tiki Depok dengan mencocokkan nomor resi-nya.
"Kata TIKI, blank. Lalu dia kirim lagi nomor resi yang berbeda. Waktu itu
saya sudah curiga kalau dia ini menipu," imbuhnya. Namun, tetap saja
barang tersebut tidak terdaftar di Tiki. Diana naik pitam dan mengancam pelaku
akan dimasukkan ke penjara. "Cepat kirim barang itu bangsat! Kalau tidak,
dalam tiga hari ini kau meringkuk di penjara," cetusnya. Namun, ancaman itu
rupanya tidak berpengaruh bagi si Pelaku.
Hingga pada tanggal 30 November, malam harinya, nomor ponsel pelaku sudah
tidak dapat dihubungi. "Aku akhirnya melapor ke polisi," tutur Diana.
Diana berharap, penyidik dapat segera mengusut pelaku penipuan. "Agar
tidak banyak korban lain seperti saya," tutup Diana[6]
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB TERJADINYA KASUS PENIPUAN BISNIS ONLINE DI INDONESIA
1
-.
Belum adanya sertifikasi menyeluruh terhadap
setiap transaksi jual beli secara online
2.
Daerah-daerah dimana ada kemiskinan,
pengangguran, tuna wisa dan konflik kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini
menimbulkan desakan rakyat untuk berusaha dengan segala cara termasuk penipuan
3.
Para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual
beli secara online
4.
Keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan
ekonominya akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
5.
Ekonomi : kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak
6.
Social : kewajiban social untuk membantu dan
menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara financial, keinginan
untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil
7.
Kultur : konsmerisme atau materialistic,
keinginan untuk mendapat uang dengan mudah
8.
Personal atau pribadi : sifat pribadi yang suka
menipu demi keperluan pribadinya.
9.
Efesiensi : kebutuhan kota-kota akan kemudahan
bertransaksi dan berbisnis
10.
Social dan Kultur : kebutuhan akan
pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah dan cepat.
source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar