Kamis, 19 Desember 2013

Kasus Bisnis Online


KASUS BISNIS ONLINE

Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog.  Saat ini bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang tertentu seperti tas, sepatu hingga jasa seperti konsultan pajak. Bisnis ini dianggap sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan toko melainkan dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan internet.
Bisnis Online semakin marak bak jamur dimusim penghujan,  tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social media seperti facebook, twitter, Google+ dan juga melalui Iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan  eksis si jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat parah konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.


MODUS-MODUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE YANG PATUT KITA WASPADAI :

  1. Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
  2. Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
  3. Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
  4. Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
  5. Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.

CONTOH KASUS

Jakarta - Seiring berkembangnya teknologi, jual-beli pun kini dilakukan melalui internet. Cara ini dinilai sebagian orang lebih cepat dan efektif, karena masyarakat tidak perlu mendatangi toko tujuan tertentu. Namun, masyarakat sebaiknya berhati-hati karena tidak semua pengiklan di internet benar-benar berbisnis. Beberapa di antaranya justru melakukan praktek penipuan.
Seperti yang dialami oleh Diana Putri (bukan nama sebenarnya). Ibu dua anak ini melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Guswandi, pengiklan di salah satu situs jual beli online. Dalam laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Diana melaporkan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasala 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau kejahatan ITE oleh Guswandi pada 30 November lalu. Diana mengungkapkan, dirinya tertipu oleh Guswandi saat melakukan pembelian BlackBerry. "Saya waktu itu pesan BlackBerry yang harganya Rp 1,4 juta," kata Diana kepada detikcom, Kamis (9/12/2010).
Awalnya, Diana melihat iklan penjualan BlackBerry di situs jual beli online. Diana kemudian tertarik setelah melihat iklan Guswandi di tokobagus.com tersebut yang menawarkan harga lebih miring dari pada harga toko. Di situ, pelaku, kata Diana, mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. "Lalu saya telepon dia, nomornya waktu itu aktif. Dia lalu kasih nomor rekening BCA atas nama orang itu," cerita Diana.
Tanggal 26 November sore, Diana mendapat panggilan telepon dari pelaku. Kepada Diana, pelaku mengatakan kalau BlackBerry pesanannya itu sudah dikirim "Eh ini aku sudah kirim barangnya. Dia bilang sampainya satu hari melalui perusahaan jasa pengiriman Tiki. Tolong secepatnya ditransfer uangnya," katanya. Diana pun kemudian mentrasfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui rekening adiknya, Hedi. Namun, keesokan harinya, pesanan Diana tidak kunjung datang. "Sampai dua hari kemudian, nggak datang-datang juga pesanannya," kesalnya.
Lalu Diana menghubungi kembali pelaku pada tanggal 28 November. Saat itu, handphone pelaku masih aktif. "Dia bilang kalau barang sudah dikirim dan dia juga kasih nomor resi pengiriman barang," jelasnya. Diana kemudian mencoba mencari tahu ke Tiki Depok dengan mencocokkan nomor resi-nya. "Kata TIKI, blank. Lalu dia kirim lagi nomor resi yang berbeda. Waktu itu saya sudah curiga kalau dia ini menipu," imbuhnya. Namun, tetap saja barang tersebut tidak terdaftar di Tiki. Diana naik pitam dan mengancam pelaku akan dimasukkan ke penjara. "Cepat kirim barang itu bangsat! Kalau tidak, dalam tiga hari ini kau meringkuk di penjara," cetusnya. Namun, ancaman itu rupanya tidak berpengaruh bagi si Pelaku.
Hingga pada tanggal 30 November, malam harinya, nomor ponsel pelaku sudah tidak dapat dihubungi. "Aku akhirnya melapor ke polisi," tutur Diana. Diana berharap, penyidik dapat segera mengusut pelaku penipuan. "Agar tidak banyak korban lain seperti saya," tutup Diana[6]

FAKTOR-FAKTOR  PENYEBAB TERJADINYA KASUS PENIPUAN BISNIS ONLINE DI INDONESIA
1
-.       Belum adanya sertifikasi menyeluruh terhadap setiap transaksi jual beli secara online
2.       Daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan konflik kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat untuk berusaha dengan segala cara termasuk penipuan
3.       Para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online
4.       Keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
5.       Ekonomi : kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
6.       Social : kewajiban social untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara financial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil
7.       Kultur : konsmerisme atau materialistic, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah
8.       Personal atau pribadi : sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.
9.       Efesiensi : kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis
10.   Social dan Kultur : kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah dan cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar