Permasalahan Utama :
Masyarakat Indonesia merupakan tipe
konsumen yang konsumtif. Gaya hidup yang beragam dan kemajuan teknologi
menimbulakan kebutuhan hidup yang semakin bertambah. Gadget/alat elektronik
yang saat ini sedang marak di Indonesia pun bermunculan di pasar Indonesia
dengan berbagai macam bentuk dan fungsi. Bentuk gadget yang saat ini sedang
laku di pasaran adalah smartphone dan tablet. Merek-merek smartphone yang
sering di temui di pasaran seperti Samsung, Blackberry, Iphone, dll. Hal ini
menimbulkan ide bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan bisnis jual-beli handphone melalui pasar gelap dengan harga yang
lebih murah di bandingkan dengan harga normal di pasaran. Hal ini tentulah
melanggar etika bisnis, karena menimbulkan kerugian bagi calon konsumen dan
juga merusak harga pasar.
Bisnis jual-beli handphone melalui
pasar gelap mengakibatkan beberapa dampak sebagai berikut :
1.
Merugikan Negara. Karena sebagian besar
pendapatan Negara Indonesia merupakan pemasukan dari bea cukai, sedangkan
barang-barang di pasar gelap tidak terkena bea cukai.
2.
Mengganggu keseimbangan pasar, karena
barang-barang ilegal cenderung lebih murah di bandingkan dengan barang yang di
peroleh secara legal.
3.
Masyarakat menjadi lupa akan norma-norma dan
tata tertib yang telah di buat pemerintah bahkan telah melanggarnya, kemudian
kerugian yang paling penting adalah tanpa di sadari masyarakat yang membeli
produk (pembeli) melalui pasar gelap menjadi korban para oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab karena telah ikut terlibat dalam tindak jual beli yang
illegal. Atau secara tidak langsung pembeli ikut membantu melancarkan bisnis
illegal tersebut, menghambat pembangunan nasional dan merugikan Negara, serta
potensi pajak Negara hilang.
Pembahasan Teori :
1
-. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang bener dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
2.
Ciri Bisnis yang Beretika.
a.
Tidak merugikan siapapun
b.
Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
c.
Tidak melanggar hokum
d.
Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
e.
Mempunyai surat izin usaha
3.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
a.
Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara
otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut
keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia
bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya
sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi
pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang
ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik
karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
c. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik
Prinsip
ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau
menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita
minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
d. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang
menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama
nilainya
4.
Pasar
Gelap (Black Market)
Pasar
gelap ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi
ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Disebut demikian karena urusan
"ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum,
dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum.
Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi atau syarat barang
dan layanan yang berasal dari konflik dengan permintaan pasar. Pasar-pasar itu berhasil baik,
kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau
pendistribusian. Bagaimanapun, pasar gelap secara normal hadir dalam ekonomi
kapitalisme maupun sosialisme. Istilah pasar gelap dalam bahasa inggris dikenal
dengan illicit trade (dulu illegal trade, sekarang berusaha untuk dihapus
karena tidak sesuai)
Analisa dari Segi Etika Bisnis Mengenai Jual-Beli
Handphone di Pasar Gelap
Transaksi jual-beli handphone
melalui pasar gelap atau black market jelas telah melanggar etika bisnis yang
telah diterapkan. Karena transaksi penjualan ini telah merugikan banyak pihak,
baik perusahaan pencipta produk tersebut, Negara dan konsumen. Transaksi ini
juga telah menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada, dilihat dari
diperolehmya barang-barang tersebut secara illegal, yang dimana barang-barang
illegal tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, transaksi penjualan di pasar
gelap telah melanggar hukum karena barang-barang tersebut tidak memiliki surat
izin produk dan tidak ada pajak yang di kenakan ketika barang-barang tersebut
memasuki daerah pabean Indonesia.
Transaksi
penjualan di pasar gelap juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam etika
bisnis. Hal ini bisa dilihat dari harga barang yang di jual di pasar gelap jauh
lebih murah dibandingkan harga produk sejenis di pasar yang perolehannya
menggunakan cara legal.
source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar