Kamis, 19 Desember 2013

Analisis Kasus Penyimpangan Etika Bisnis Mengenai Jual-Beli Handphone di Pasar Gelap


Permasalahan Utama :

Masyarakat Indonesia merupakan tipe konsumen yang konsumtif. Gaya hidup yang beragam dan kemajuan teknologi menimbulakan kebutuhan hidup yang semakin bertambah. Gadget/alat elektronik yang saat ini sedang marak di Indonesia pun bermunculan di pasar Indonesia dengan berbagai macam bentuk dan fungsi. Bentuk gadget yang saat ini sedang laku di pasaran adalah smartphone dan tablet. Merek-merek smartphone yang sering di temui di pasaran seperti Samsung, Blackberry, Iphone, dll. Hal ini menimbulkan ide bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan bisnis jual-beli handphone melalui pasar gelap dengan harga yang lebih murah di bandingkan dengan harga normal di pasaran. Hal ini tentulah melanggar etika bisnis, karena menimbulkan kerugian bagi calon konsumen dan juga merusak harga pasar.
Bisnis jual-beli handphone melalui pasar gelap mengakibatkan beberapa dampak sebagai berikut :

1.       Merugikan Negara. Karena sebagian besar pendapatan Negara Indonesia merupakan pemasukan dari bea cukai, sedangkan barang-barang di pasar gelap tidak terkena bea cukai.
2.       Mengganggu keseimbangan pasar, karena barang-barang ilegal cenderung lebih murah di bandingkan dengan barang yang di peroleh secara legal.
3.       Masyarakat menjadi lupa akan norma-norma dan tata tertib yang telah di buat pemerintah bahkan telah melanggarnya, kemudian kerugian yang paling penting adalah tanpa di sadari masyarakat yang membeli produk (pembeli) melalui pasar gelap menjadi korban para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena telah ikut terlibat dalam tindak jual beli yang illegal. Atau secara tidak langsung pembeli ikut membantu melancarkan bisnis illegal tersebut, menghambat pembangunan nasional dan merugikan Negara, serta potensi pajak Negara hilang.

Pembahasan Teori :
1
-.      Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang bener dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

2.       Ciri Bisnis yang Beretika.
a.       Tidak merugikan siapapun
b.      Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
c.       Tidak melanggar hokum
d.      Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
e.      Mempunyai surat izin usaha

3.       Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
a.       Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.

b.      Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.

c.       Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik
 Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

d.      Prinsip Keadilan
 Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya

4.       Pasar Gelap (Black Market)
Pasar gelap ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah.  Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi atau syarat barang dan layanan yang berasal dari konflik dengan permintaan pasar. Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian. Bagaimanapun, pasar gelap secara normal hadir dalam ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Istilah pasar gelap dalam bahasa inggris dikenal dengan illicit trade (dulu illegal trade, sekarang berusaha untuk dihapus karena tidak sesuai)

Analisa dari Segi Etika Bisnis Mengenai Jual-Beli Handphone di Pasar Gelap
             
   Transaksi jual-beli handphone melalui pasar gelap atau black market jelas telah melanggar etika bisnis yang telah diterapkan. Karena transaksi penjualan ini telah merugikan banyak pihak, baik perusahaan pencipta produk tersebut, Negara dan konsumen. Transaksi ini juga telah menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada, dilihat dari diperolehmya barang-barang tersebut secara illegal, yang dimana barang-barang illegal tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, transaksi penjualan di pasar gelap telah melanggar hukum karena barang-barang tersebut tidak memiliki surat izin produk dan tidak ada pajak yang di kenakan ketika barang-barang tersebut memasuki daerah pabean Indonesia.
             
   Transaksi penjualan di pasar gelap juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam etika bisnis. Hal ini bisa dilihat dari harga barang yang di jual di pasar gelap jauh lebih murah dibandingkan harga produk sejenis di pasar yang perolehannya menggunakan cara legal.


source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar