Kamis, 19 Desember 2013

Perdagangan Online


PERDAGANGAN ONLINE

Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, atau jaringan komputer  lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan darie-bisnis  (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran dat elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

PERKEMBANGAN BISNIS ONLINE DI INDONESIA

Dewasa ini bisnis online di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing - masing. Karena perkembangan inilah yang membuat bisnis online ramai dilakukan di Indonesia. Dari yang menjual barang hingga jasa, mereka tawarkan di internet.
Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone. Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
Berdasarkan data yang ada, produk kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekita 24 - 35 tahun.  Walaupun internet sudah sangat berkembang pesat, masih banyak juga orang - orang yang ragu untuk menjalankan bisnisnya melalui internet, hal ini bisa jadi karena kurangnya informasi orang itu sendiri. Tetapi bagi Anda yang belum menjalankan bisnis melalui internet karena tersandung oleh alasan produk yang Anda miliki, itu bukan menjadi masalah besar, karena Anda juga bisa mengikuti program reseller maupun dropship untuk langkah awalnya.
Bisnis online akan menjadi sesuatu yang mudah jika kita sudah mengerti dasarnya, yaitu teknik menjual. Teknik menjual juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing. Internet marketing pun bukan hal yang sepele, karena internet marketing juga sangat luas pembahasannya.
Untuk bisa berhasil di dunia bisnis online, kepercayaan merupakan salah satu faktor penting. Sebagian besar orang - orang yang akan melakukan transaksi via online akan sangat berhati - hati sekali, karena maraknya kasus penipuan di internet dan hal itu yang membuat kapok para pembeli yang akan melakukan transaksi.
Semakin banyak pengguna internet, semakin banyak juga penipu online yang memanfaatkan peluang ini. Penipuan yang sering terjadi adalah ketika pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke penjual, tetapi akhirnya penjual tidak mengirim barang yang sudah dipesan pembeli, bahkan ada penjual yang sudah tidak bisa dihubungi kembali. Ada kasus yang di alami oleh teman disebuah forum online, dimana ketika ia ingin membeli alat pembesar pen*s, akhirnya yang dikirim hanya sebuah kacamata pembesar.

TIPS AGAR BISNIS ONLINE DIPERCAYA PELANGGAN
1
-.       Membangun kepercayaan pelanggan, dengan cara mencantumkan data perusahaan yang lengkap. Namun jika tidak memiliki toko offline, ada baiknya mencantumkan nomor telepon atau alamat email.
2.       Melakukan komunikasi dua arah dengan pelanggan, dengan cara menyediakan layanan komunikasi melalui telepon, email, chatting (melalui media social)
3.       Membuat nama domain atau situs yang berkorelasi dengan produk yang ditawarkan
4.       Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas
5.       Menyediakan harga kompetitif

source :

Kasus Bisnis Online


KASUS BISNIS ONLINE

Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog.  Saat ini bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang tertentu seperti tas, sepatu hingga jasa seperti konsultan pajak. Bisnis ini dianggap sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan toko melainkan dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan internet.
Bisnis Online semakin marak bak jamur dimusim penghujan,  tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui Social media seperti facebook, twitter, Google+ dan juga melalui Iklan di banyak halaman website. Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia, Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari, Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan  eksis si jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan modusnya. Dengan menjual barang barang dengan harga yang lebih murah dari barang aslinya membuat parah konsumen tergiur untuk melakukan transaksi.


MODUS-MODUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE YANG PATUT KITA WASPADAI :

  1. Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
  2. Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
  3. Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
  4. Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
  5. Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.

CONTOH KASUS

Jakarta - Seiring berkembangnya teknologi, jual-beli pun kini dilakukan melalui internet. Cara ini dinilai sebagian orang lebih cepat dan efektif, karena masyarakat tidak perlu mendatangi toko tujuan tertentu. Namun, masyarakat sebaiknya berhati-hati karena tidak semua pengiklan di internet benar-benar berbisnis. Beberapa di antaranya justru melakukan praktek penipuan.
Seperti yang dialami oleh Diana Putri (bukan nama sebenarnya). Ibu dua anak ini melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Guswandi, pengiklan di salah satu situs jual beli online. Dalam laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Diana melaporkan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasala 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau kejahatan ITE oleh Guswandi pada 30 November lalu. Diana mengungkapkan, dirinya tertipu oleh Guswandi saat melakukan pembelian BlackBerry. "Saya waktu itu pesan BlackBerry yang harganya Rp 1,4 juta," kata Diana kepada detikcom, Kamis (9/12/2010).
Awalnya, Diana melihat iklan penjualan BlackBerry di situs jual beli online. Diana kemudian tertarik setelah melihat iklan Guswandi di tokobagus.com tersebut yang menawarkan harga lebih miring dari pada harga toko. Di situ, pelaku, kata Diana, mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. "Lalu saya telepon dia, nomornya waktu itu aktif. Dia lalu kasih nomor rekening BCA atas nama orang itu," cerita Diana.
Tanggal 26 November sore, Diana mendapat panggilan telepon dari pelaku. Kepada Diana, pelaku mengatakan kalau BlackBerry pesanannya itu sudah dikirim "Eh ini aku sudah kirim barangnya. Dia bilang sampainya satu hari melalui perusahaan jasa pengiriman Tiki. Tolong secepatnya ditransfer uangnya," katanya. Diana pun kemudian mentrasfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui rekening adiknya, Hedi. Namun, keesokan harinya, pesanan Diana tidak kunjung datang. "Sampai dua hari kemudian, nggak datang-datang juga pesanannya," kesalnya.
Lalu Diana menghubungi kembali pelaku pada tanggal 28 November. Saat itu, handphone pelaku masih aktif. "Dia bilang kalau barang sudah dikirim dan dia juga kasih nomor resi pengiriman barang," jelasnya. Diana kemudian mencoba mencari tahu ke Tiki Depok dengan mencocokkan nomor resi-nya. "Kata TIKI, blank. Lalu dia kirim lagi nomor resi yang berbeda. Waktu itu saya sudah curiga kalau dia ini menipu," imbuhnya. Namun, tetap saja barang tersebut tidak terdaftar di Tiki. Diana naik pitam dan mengancam pelaku akan dimasukkan ke penjara. "Cepat kirim barang itu bangsat! Kalau tidak, dalam tiga hari ini kau meringkuk di penjara," cetusnya. Namun, ancaman itu rupanya tidak berpengaruh bagi si Pelaku.
Hingga pada tanggal 30 November, malam harinya, nomor ponsel pelaku sudah tidak dapat dihubungi. "Aku akhirnya melapor ke polisi," tutur Diana. Diana berharap, penyidik dapat segera mengusut pelaku penipuan. "Agar tidak banyak korban lain seperti saya," tutup Diana[6]

FAKTOR-FAKTOR  PENYEBAB TERJADINYA KASUS PENIPUAN BISNIS ONLINE DI INDONESIA
1
-.       Belum adanya sertifikasi menyeluruh terhadap setiap transaksi jual beli secara online
2.       Daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan konflik kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat untuk berusaha dengan segala cara termasuk penipuan
3.       Para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online
4.       Keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
5.       Ekonomi : kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
6.       Social : kewajiban social untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara financial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil
7.       Kultur : konsmerisme atau materialistic, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah
8.       Personal atau pribadi : sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.
9.       Efesiensi : kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis
10.   Social dan Kultur : kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah dan cepat.

Maraknya Penjualan Handphone Replika


Penggunaan gadget di kalangan remaja memang sudah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi. Berkomunikasi dengan teman sekarang tidak hanya melalui sms/telefon, tetapi juga melalui social media seperti facebook, twitter, path, line, skype, dll. Hal-hal seperti ini sudah bisa di gunakan melalui handphone atau tablet, inilah yang menyebabkan tingginya konsumsi handphone di Indonesia.
Tidak sedikit orang yang rela mengeluarkan uang banyak demi mendapatkan gadget yang diinginkannya. Hal ini mungkin mudah bagi orang-orang yang memiliki banyak uang, akan tetapi akan sulit bagi orang yang kondisi keuangannya kurang baik, tetapi dia ingin memiliki barang-barang tersebut demi menaikkan gengsinya. Tipe orang yang seperti inilah yang menjadi sasaran utama oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
Para oknum-oknum ini menyelundupkan handphone dengan cara illegal, dan menjualnya secara murah kepada para konsumen nya. Kasus ini mungkin sudah banyak beredar di kalangan masyarakat. Akan tetapi, terdapat penyimpangan lain dalam transaksi jual-beli handphone di Indonesia, yaitu maraknya penjualan handphone replica yang hampir 100% mirip dengan produk aslinya.
Handphone-handphone replica ini dibuat semirip mungkin dengan produk aslinya, mulai dari fisik produk, software maupun seluruh aplikasi dan fungsi handphone. Handphone-handphone ini biasanya merupakan hasil pembuatan dari China. Harga jual dari produk tersebut jauh lebih murah di bandingkan dengan harga produk asli.
Hal ini tentu sangat merugikan perusahaan yang menghasilkan produk tersebut, para pedagang yang menjual produk asli dan tentunya konsumen yang menggunakan barang tersebut. Karena meskipun bentuk fisik dan aplikasinya sama, barang replica ini cenderung lebih rentan rusak dan umur ekonomis barang tersebut jauh lebih singkat dibandingkan dengan produk aslinya.


Analisis Kasus Penyimpangan Etika Bisnis Mengenai Jual-Beli Handphone di Pasar Gelap


Permasalahan Utama :

Masyarakat Indonesia merupakan tipe konsumen yang konsumtif. Gaya hidup yang beragam dan kemajuan teknologi menimbulakan kebutuhan hidup yang semakin bertambah. Gadget/alat elektronik yang saat ini sedang marak di Indonesia pun bermunculan di pasar Indonesia dengan berbagai macam bentuk dan fungsi. Bentuk gadget yang saat ini sedang laku di pasaran adalah smartphone dan tablet. Merek-merek smartphone yang sering di temui di pasaran seperti Samsung, Blackberry, Iphone, dll. Hal ini menimbulkan ide bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan bisnis jual-beli handphone melalui pasar gelap dengan harga yang lebih murah di bandingkan dengan harga normal di pasaran. Hal ini tentulah melanggar etika bisnis, karena menimbulkan kerugian bagi calon konsumen dan juga merusak harga pasar.
Bisnis jual-beli handphone melalui pasar gelap mengakibatkan beberapa dampak sebagai berikut :

1.       Merugikan Negara. Karena sebagian besar pendapatan Negara Indonesia merupakan pemasukan dari bea cukai, sedangkan barang-barang di pasar gelap tidak terkena bea cukai.
2.       Mengganggu keseimbangan pasar, karena barang-barang ilegal cenderung lebih murah di bandingkan dengan barang yang di peroleh secara legal.
3.       Masyarakat menjadi lupa akan norma-norma dan tata tertib yang telah di buat pemerintah bahkan telah melanggarnya, kemudian kerugian yang paling penting adalah tanpa di sadari masyarakat yang membeli produk (pembeli) melalui pasar gelap menjadi korban para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena telah ikut terlibat dalam tindak jual beli yang illegal. Atau secara tidak langsung pembeli ikut membantu melancarkan bisnis illegal tersebut, menghambat pembangunan nasional dan merugikan Negara, serta potensi pajak Negara hilang.

Pembahasan Teori :
1
-.      Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang bener dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

2.       Ciri Bisnis yang Beretika.
a.       Tidak merugikan siapapun
b.      Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
c.       Tidak melanggar hokum
d.      Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
e.      Mempunyai surat izin usaha

3.       Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
a.       Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.

b.      Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.

c.       Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik
 Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

d.      Prinsip Keadilan
 Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya

4.       Pasar Gelap (Black Market)
Pasar gelap ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah.  Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi atau syarat barang dan layanan yang berasal dari konflik dengan permintaan pasar. Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian. Bagaimanapun, pasar gelap secara normal hadir dalam ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Istilah pasar gelap dalam bahasa inggris dikenal dengan illicit trade (dulu illegal trade, sekarang berusaha untuk dihapus karena tidak sesuai)

Analisa dari Segi Etika Bisnis Mengenai Jual-Beli Handphone di Pasar Gelap
             
   Transaksi jual-beli handphone melalui pasar gelap atau black market jelas telah melanggar etika bisnis yang telah diterapkan. Karena transaksi penjualan ini telah merugikan banyak pihak, baik perusahaan pencipta produk tersebut, Negara dan konsumen. Transaksi ini juga telah menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada, dilihat dari diperolehmya barang-barang tersebut secara illegal, yang dimana barang-barang illegal tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, transaksi penjualan di pasar gelap telah melanggar hukum karena barang-barang tersebut tidak memiliki surat izin produk dan tidak ada pajak yang di kenakan ketika barang-barang tersebut memasuki daerah pabean Indonesia.
             
   Transaksi penjualan di pasar gelap juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam etika bisnis. Hal ini bisa dilihat dari harga barang yang di jual di pasar gelap jauh lebih murah dibandingkan harga produk sejenis di pasar yang perolehannya menggunakan cara legal.


source :

Analisis Kasus Penyimpangan Etika Bisnis (Studi Kasus : PT. Lapindo Brantas, Sidoarjo)


Permasalahan Utama :

Banjir lumpur panas Sidoarjo atau Lumpur Lapindo, merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006. Tragedi “Lumpur Lapindo” dimulai pada tanggal 27 Mei 2006. Peristiwa ini menjadi suatu tragedy ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industry. Hal ini memberikan akibat buruk bagi warga sekitar seperti :
1.       Genangan lumpur setinggi 6 meter pada pemukiman
2.       Total warga yang di evakuasi lebih dari 8.200 jiwa
3.       Rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit
4.       Areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha
5.       Lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang
6.       Tidak berfungsinya sarana pendidikan
7.       Kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi
8.       Rusakknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)
9.       Terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industry utama di Jawa Timur

Pembahasan Teori :

Prinsip Etika yang ada :
1.       Hak dan Deontologi
William Blackstone mengajukan pikiran bahwa setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan manusia untuk hidup lebih baik lagi. Lingkungan berkualitas bukan hanya menjadi harapan namun harus direalisasikan karena menjadi hak tiap manusia

2.       Teori Utilitarisme
Dalam perspektif Utilitarisme sudah menjadi jelas bahwa lingkungan hidup tidak lagi boleh diperlakukan sebagai suatu eksternalitas ekonomis. Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya manfaat, pendekatan ini menjadi tidak etis apalagi jika kerusakan lingkungan di bebankan pada orang lain.

3.       Keadilan
Keadilan dipahami sebagai keadilan distributive, artinya keadilan yang mewajibkan kita membagi dengan adil. Hal ini dapat dijelaskan dengan berbagai macam cara, diantaranya :
a.       Persamaan
b.      Prinsip penghematan adil
c.       Keadilan social

4.       Etika Kepedulian
Kepedulian terhadap sesama manusia ataupun lingkungan arus diterapkan dimana saja kita tinggal. Etika kepedulian disini kurang di perhitungkan dan diterapkan guna kepentingan bersama. Dalam kasus ini, menjadi tidak etis karena telah mencemari lingkungan dan tidak bertanggung jawab secara social atas dampak yang telah dihasilkan

5.       Etika Kebajikan
Nilai kebajikan perlu di pahami demi kenyamanan satu sama lain. Menjdai tidak etis apabila perusahaan tidak bisa memberikan nilai atau value yang positif untuk lingkungan sekitar. Nilai atau value yang dimiliki hanya untuk kepentingan perusahaan dan kepentingan pihak atas tanpa memperdulikan masyarakat sekitar terutama masyarakat miskin dan tertindas.

Analisis Dari Segi Etika Bisnis Mengenai Lumpur Lapindo :

Dari uraian kasus diatas diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas jelas telah melanggar etika dalam berbisinis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan social.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi asset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan social yang mereka timbulkan.
Hal yang dilakukan oleh PT. Lapindo telah melanggar prinsip-prinsip etika yang ada. Prinsip mengenai hak dan deontology yang menekankan bahwa tiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas, akan tetapi dengan adanya perisyiwa lumpur panas tersebut, warga justru mengalami dampak kualitas lingkungan yang buruk. Sedangkan perspektif utilitarisme menegaskan bahwa lingkungan hidup tidak lagi boleh diperlakukan sebagai suatu eksternalitas ekonomis. Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya manfaat, pendekatan ini menjadi tidak etis apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain. Akan tetapi, dalam kasus ini PT. Lapindo justru mengeruk sumber daya alam di Sidoarjo untuk kepentingan ekonomis semata, dan cenderung kurang melakukan pemeliharaan terhadap alam, yang dibuktikan dengan pengehematan biaya operasional pada pemasangan chasing, sehingga menimbulkan bencana yang besar.
Prinsip etika bisnis mengenai keadilan distributive juga dilanggar oleh PT. Lapindo, karena perusahaan tidak bertindak adil dalam hal persamaan, prinsip penghematan adil dan keadilan social. PT. Lapindo pun dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap sesame manusia atau lingkungan, karena menganngap peristiwa tersebut merupakan bencana alam yang kemudian dijadikan alas an perusahaan untuk lepas tanggung jawab. Dengan segala tindakan yang dilakukan oleh PT. Lapindo secara otomatis juga berarti telah melanggar etika kebajikan.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabdian etika dalam berbisnis akan mengancam kemanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri.

 source :