Kamis, 08 Maret 2012

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

PENGERTIAN BANGSA


Menurut para ahli, pengertian bangsa adalah "suatu pengertian politis", yaitu kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara dan dipersatukan karena mempunyai cita-cita yang sama. Berikut definisi tentang negara menurut pendapat beberapa ahli :
1. Ernest (1822-1892) . Bangsa adalah sekelompok manusia yang punya kehendak untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mereka mempunyai cita-ita yang sama tentang masa depannya.
2. Bauer (1882-1939) . Bangsa adalah suaru kesatuan perangai yang muncul karena adanya persatuan nasib.


Dari dua ahli diatas kita dapat mengambil kesimpulan pengertian bangsa sesungguhnya adalah kumpulan dari seluruh masyarakat disuatu wilayah tertentu untuk membangun masa depan bersama karena memiliki cita-cita dan tujuan hidup yang sama.




PENGERTIAN NEGARA


Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.




Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan sebagai berikut :


a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).


Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.


Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi organisasi :
1. Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan. Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
2. Negara sebagai Organisasi Politik
    a. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau  mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
    b.  Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
    c. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3. Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
    a.  menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
    b.  Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
4. Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat. Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu


Suatu daratan di permukaan bumi ini dapat dikatakan sebagai suatu Negara, apabila memiliki unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1. Wilayah. Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
2. Rakyat. Selain memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
3. Pemerintahan. Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.
4. Pengakuan dari negara lain. Eksistensi sebuah negar sangat ditentukan juga oleh adanya pengakuan dari negara atau bangsa lain. Pengakuan akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain




TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


1. Teori Kontrak Sosial
"negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat" . Penganutnya : Thomas Hobbest, John Locke, Jean Jacques Rousseau."


2. Teori Ketuhanan.
"negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan tidak pada siapapun"


3. Teori Kekuatan.
"negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara"


4. Teori Organis.
"negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang."


5. Teori Historis.
"lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia"






UNSUR NEGARA


Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/Daerah.


a. Daratan. Semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b. Lautan. Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
c. Udara. Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
d. Wilayah Ekstratorial. Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu.


2Rakyat.
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat. Beberapa konsep yang terkait dengan rakyat :
a. Warga Negara -> orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.
b. Penduduk.
c. Bangsa -> kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadaran untuk bersatu membentuk suatu negara.


3. Pemerintah Yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.


Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Teori Kedaulatan :


a. Teori Kedaulatan Tuhan. Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia.
b. Teori Kedaulatan Raja.  Menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi.
c. Teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum. Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan.
e. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi). Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.


4. Pengakuan Dari Negara Lain.


1. Pengakuan de facto : adlh pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara
2.  Pengakuan de yure : pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap




BENTUK NEGARA


Bentuk negara terbagi menjadi dua macam, yaitu :

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat

1. NEGARA KESATUAN
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Sentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.


2. NEGARA SERIKAT


Negara Serikat yaitu Negara bersusunan jamak, yang  terdiri atas beberapa Negara bagian. Contoh Negara Amerika Serikat, Republik Indonesia tahun 1949-1950.


Ciri-ciri negara serikat/ federal:
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.


Dalam negara serikat terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian.  Negara-negara bagian itu semula berdiri sendiri-sendiri tetapi kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan diri dalam satu pemerintahan federal.  Ikatan tersebut bersifat tetap dalam arti negara-negara bagian tidak bisa keluar-masuk sekehendaknya dari ikatan negara federal. Dilihat dari susunannya, negara serikat adalah negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa negara bagian.


Dalam negara serikat ada dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Dengan demikian, dalam negara serikat ada urusan yang harus dikelola oleh negara federal dan ada pula urusan yang tetap dikelola oleh negara bagian. Urusan yang diurus pemerintah negara federal biasanya  adalah hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian  seperti  urusan hubungan
internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos dan komunikasi. Contoh negara serikat antara lain Amerika Serikat, Malayasia, Australia,  Kanada, dan Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 – 1950.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar