Proses Bangsa Yang Menegara
Menurut Thomas Hobbes manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah erupakan keadaan sosial yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang digunakan. Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/ homo homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.
John Lock
Keadaan alamia adalah keadaan dimana manusia hidup sederajat, bebas menurut kehendak hatinya sendiri. Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya sendiri. Keadaan alamiah mengandung potensi untuk menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu manusia membentuk negara dengan perjanjian bersama. Kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak sebab individu-individu yang membuat perjanjian tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Fungsi rangkap perjanjian atau kontrak itu :
1. Individu dengan individu lainnya mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara.
2. Pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat. Perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut.
Jean Jacques Rousseau
Keadaan alamiah adalah keadaan manusia sebelum manusia melakukan dosa, keadan yang aman dan bahagia. Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan seterusnya maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
Pemerintah dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah seluruh rakyat melalui kemauan umum. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan untuk kegiatan bersama. Kemauan seluruh rakyat memperhatikan kepentingan individu (keseluruhan kemauan khusus)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/1917410-proses-terbentuknya-bangsa-yang-menegara/
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
a. Hak Warga Negara :
Hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 11)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani nya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 f)
- Hak atas perlindungan diri pribafi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 11)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 11)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan beserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban Warga Negara :
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
- Melakukan komunikasi terhadap para wakil disekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk ikut wajib militer, dll.
Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatn formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengkalim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistim Pemeruntahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, "res" yang artunya pemerintahan dan "publica" yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisah menjadi 3 yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang djalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri). Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Poitica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi Sistim Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, "sistem" dan "pemerintahan". "Sistem" adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagainegara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara commonwealth, antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.
Menurut Arend Ljiphart, perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase,yaitu :
1. Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atasseluruh sistem politik atau kenegaraan.
2. Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3. Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagaiparlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.
Ciri Sistem Parlementer
- Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahanadalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan pemerintahan. Iahanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilihlansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besarsebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif disini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnyakepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepadamenteri tertentu atau seluruh menteri.
- Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligussebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
- Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secarakoalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
- Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala negaraberanggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara akanmembubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk melaksanakanpemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai akibatnya, apabilapartai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu tersebut, makakabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai oposisi yangmemenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan mandatnyadan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru
.1. Kelebihan
- Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadipenyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaanlegislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinetmenjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Kekurangan
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukunganparlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhirsesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinetadalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruhmereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasaiparlemen
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalamanmereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untukmenjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar